Pengertian Usaha Gadai
Menurut kitab Undang- Undang Hukum perdata
pasal 1150 disebutkan bahwa gadai adalah suatu hak yang diperoleh seorang yang
berpiutang atas suatu barang bergerak, dan yang menberikan kekuasaan kepada
orang berpiutang itu utuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara
didahulukan daripadaorang yang berpiutang lainya; dengan pengecualian biaya
untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk
menyelamatkan barang itu setelah digadaikan, biaya- biaya mana yang harus
didahulukan.
Secara umum usaha gadai adalah kegiatan
menjaminkan barang- barang berharga kepada kepada pihak tertentu, guna
memperoleh sejumlah uang dan barang yang dijaminkan akan ditebus kembali sesuai
perjanjian antara nasabah dengan lembaga gadai. Pegadaian terdiri dari dua
macam, yaitu pegadaian konvensional dan pegadaian syariah. Pegadaian adalah lembaga
yang melakukan pembiayaan dengan bentuk penyaluran kredit atas dasar hukum
kredit. Dengan demikian, dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa usaha
gadai memiliki cirri- cirri diantaranya:
1. Terdapat
barang- barang berharga yang digadaikan;
2. Nilai
jumlah pinjaman tergantung nilai barang yang digadaikan;
3. Barang
yang digadaikan dapat ditebus kembali.[1]
B. Tujuan Usaha
Pegadaian
1. Membantu
orang- orang yang membutuhkan pinjaman dengan syarat mudah
2. Untuk
masyarakat yang ingin mengetahui barang yang dimilikinya, pegadaian memberikan
jasa taksiran untuk mengetahui nilai barang
3. Menyediakan
jasa pada masyarakat yang ingin menyimpan barangnya
4. Memberikan
kredit kepada masyarakat yang mempunyai penghasilan tetap seperti karyawan
5. Menunjang
pelaksana kebijakan dan program pemerintah dibinang ekonomi dan pembangunan
nasional pada umumnya melalui penyaluran uang pinjaman atas dasar hokum gadai
6. Mencega
praktik ijon, pegadaian gelap, riba dan pinjaman tidak wajar lainya
7. Meningkatkan
kesejahteraan masyarakat terutama golongan menengah kebawa melalui penyediaan
dana atas dasar hokum gadai, dan jasa dibidang keuangan lainya berdasarkan
ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku
8. Membina
perekonomian rakyat kecil dengan menyalurkan kredit atas dasar hukum gadai
kepada masyarakat
9. Di
samping penyaluran kredit, maupun usaha- usaha lainya yang bermanfaat
terutama bagi pemerintah dan masyarakat
10. Membina pola pengkreditan
supaya benar- benar terarah dan bermanfaat, terutama mengenai kredit yang
bersifat produktif dan bila perlu memperluas daerah operasionalnya.
1. Bagi
Nasabah
Manfaat utama yang diperoleh nasabah yang
meminjam dari perum pegadaian adalah ketersediaan dana dengan prosedur yang
relatif lebih sederhana dan dalam waktu yang lebih cepat terutama apabila
dibandingkan dengan kredit perbankan. Disamping itu mengingat itu jasa yang
ditawarkan oleh Perum Pegadaian tidak hanya jasa pegadaian, nasabah juga
memperolah manfaat sebagai berikut:
a. Penaksiran
nilai suatu barang bergerak dari dari pihak atau institusi yang telah berpengalaman
dan dapat dipercaya.
b. Penitipan
suatu barang bergerak pada tempat yang aman dan dapat dipercaya Nasabah yang
akan berpergian, merasa kurang aman menempatkan barang bergeraknya ditempat
sendiri, atau tidak mempunyai sarana penyimpanan suatu barang bergerak dapat
menitipkan suatu barang bergerak dapat menitipkn barangnya di Perum Pegadaian.
2. Bagi
Perusahaan Pegadaian
Manfaat yang diharapkan Perum Pegadaian
sesuai jasa yang diberikan kepada nasabahnya adalah:
a. Penghasilan
yang bersumber dari sewa modal yang dibayarkan oleh peminjam dana;
b. Penghasilan
yang bersumber dari ongkos yang dibayarkan oleh nasabah memperoleh jasa
tertentu dari Perum Pegadaian;
c. Pelaksanaan
misi Perum Pegadaian sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara yang bergerak
dalam bidang pembiayaan berupa pemberian bantuan kepada masyarakat yang
memerlukan dana dengan prosedur dan cara yang relatif sederhana;
d. Berdasarkan
Beraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1990, laba yang diperoleh oleh Perum
Pegadaian digunakan untuk:
1) Dana
pembangunan semesta (55%);
2) Cadangan
umum (5%);
3) Cadangan
tujuan (5%);
4) Dana
sosial (20%).[2]
D. Keuntungan Usaha Gadai
Tujuan utama usaha pegadaian adalah untuk
mengatasi agar masyarakat yang sedang membutuhkan uang tidak jatuh ke tangan
para pelepas uang atau tukang ijon atau tukang rentenir yang bunganya relatif
tinggi. Perusahaan pegadaian menyediakan pinjaman uang dengan jaminan
barang-barang berharga. Meminjam uang ke perum pegadaian bukan saja karena
prosedurnya yang mudah dan cepat, tetapi karena biaya yang dibebankan lebih
ringan jika dibandingkan dengan para pelepas uang atau tukang ijon. Hal ini
dilakukan sesuai dengan salah satu tujuan dari perum pegadaian dalam pemberian
pinjaman kepada masyarakat dengan moto “meyelesaikan masalah tanpa masalah”.
Jika seseorang membutuhkan dana sebenarnya
dapat diajukan ke berbagai sumber dana, seperti meminjam uang ke bank atau
lembaga keuangan lainnya. Akan tetapi, kendala utamanya adalah prosedurnya yang
rumit dan memakan waktu yang relatif lebih lama. Kemudian disamping itu,
persyaratan yang lebih sulit untuk dipenuhi seperti dokumen yang harus lengkap,
membuat masyarakat mengalami kesulitan untuk memenuhinya. Begitu pula dengan
jaminan yang diberikan harus barang-barang tertentu, karena tidak semua barang
dapat dijadikan jaminan di bank.
Namun, di perusahaan pegadaian begitu mudah
dilakukan, masyarakat cukup datang ke kantor pegadaian terdekat dengan membawa
jaminan barang tertentu, maka uang pinjaman pun dalam waktu singkat dapat
terpenuhi. Jaminannya pun cukup sederhana sebagai contoh adalah jaminan dengan
jam tangan saja sudah cukup untuk memperoleh sejumlah uang dan hal ini hampir
mustahil dapat diperoleh di lembaga keuangan lainnya.
Keuntungan lain di pegadaian adalah pihak
pegadaian tidak mempermasalahkan untuk apa uang tersebut digunakan dan hal ini
tentu bertolak belakang dengan pihak perbankan yang harus dibuat serinci
mungkin tentang penggunaan uangnya. Begitu pula dengan sangsi yang diberikan
relatif ringan, apabila tidak dapat melunasi dalam waktu tertentu. Sangsi yang
paling berat adalah jaminan yang disimpan akan dilelang untuk menutupi
kekurangan pinjaman yang telah diberikan.
Jadi keuntungan perusahaan pegadaian jika
dibandingkan dengan lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan lainnya adalah:
1. Waktu
yang relatif singkat untuk memperoleh uang, yaitu paada hari itu juga, hal ini
disebabkan prosedurnyayang tidak berbelit-belit;
2. Persyaratan
yang sangat sederhana sehingga memudahkan konsumen untuk memenuhinya;
3. Pihak
pegadaian tidak mempermasalahkan uang tersebut digunakan untuk apa, jadi sesuai
dengan kehendak nasabahnya.[3]
E. Barang
Jaminan
Jenis barang yang dapat diterima
sebagai barang jaminan pada prinsipnya adalah barang bergerak, antara lain:
a. Barang
dan perhiasan : yaitu semua perhiasan yang dibuat dari emas, perhiasan perak,
platina, baik yang berhiaskan intan, mutiara.
b. Barang-barang
elektronik: laptop, TV, kulkas, radio, tape recorder,vcd/dvd, radio kaset.
c. Kendaran
: sepeda, sepeda motor, mobil.
d. Barang-barang
rumah tangga
e. Mesin,mesin
jahit, mesin motor kapal.
f. Tekstil
g. Barang-barang
lain yang dianggap bernilai seperti surat-surat berharga baik dalam bentuk
saham, obligasi, maupun surat-surat berharga lainnya.[4]
F. Sumber Pendanaan
Pegadaian sebagai lembaga keuangan tidak
diperkenankan menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam
bentuk simpanan, misalnya giro, deposito, dan tabungan. Untuk memenuhi
kebutuhan dananya, perum pegadaian memiliki sumber-sumber dana sbb:
1. Modal sendiri
2. Penyertaan modal
pemerintah
3. Pinjaman jangka pendek
dari perbankan
4. Pinjaman jangka panjang
yang berasal dari kredit lunak bank indonesia
5. Dari masyarakat melalui
penerbitan obligasi
Aspek syariah tidak hanya menyentuh
bagian operasionalnya saja, pembiayaan kegiatan pendanaan bagi nasabah,
harus diperoleh dari sumber yang benar-benar terbebas dari unsur riba. Dalam
hal ini, seluruh kegiatan pegadaian syariah termasuk dana yang kemudian
disalurkan kepada nasabah, murni berasal dari modal sendiri ditambah dana pihak
ketiga dari sumber yang dapat dipertanggung jawaban. Pegadaian telah melakukan
kerja sama dengan bank muamalat sebagai pundernya, ke depan pegadaian jaga akan
melakukan kerja sama dengan lembaga keuangan syariah lain untuk mem-back
up modal kerja.
G. Produk dan Jasa
Sistem Konvensional
1. Jasa
Taksiran
Layanan Pegadaian untuk memberikan
penilaian berbagai jenis dan kualitas emas dan berlian, para penaksir akan
bergerak atau bertindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Jasa
Titipan
Bagi nasabah yang ingin manyimpan barangnya
yang berharga, dapat menyimpan dipegadaian dengan layanan tititpan, dengan
prosedur mudah, layanan murah, dan barang akan dijamin oleh pegadaian. Selain
itu, jika nasabah akan meninggalkan rumah dalam jangka waktu yang lama, nasabah
dapat manitipkan barang- barang dipegadaian.
3. Penjualan
Koin Emas ONH
Koin emas ONH adalah emas yang berbentuk
koin yang dapat digunakan untuk tujuan persiapan dana pergi menunaikan ibadah
haji bagi pembelinya. Nasabah hanya cukup membeli sejumlah koin emas ONH (yang
tersedia dalam pilihan berat), baik sekali saja maupun secara rutin. Setelah
koin emas ONH milik nasabah telah mencapai sekitar 250-300 gram, secara
otomatis nasabah akan didaftarkan sebagai calon jamaah haji melalui Sistem Haji
Terpadu (Siskoat). Selain untuk haji, dapat pula dibeli untuk tujuan investasi.
4. Unit
Toko Emas “Galeri 24”
5. Krasida
Kredit angsuran system gadai merupakan
pemberian pinjaman kepada para pengusaha mikro kecil (dalam rangka
mengembangkan usaha) atas dasar gadai yang pengembalian pinjamannya dilakukan melalui
angsuran. Dengan janka waktu maksimal tiga tahun dan jaminan bergerak,seperti:
perhiasan, kendaraan bermotor, dan barang bergerak lainya.
6. Kreasi
Kreasi adalah pemberian pinjaman uang yang
ditujukan kepada pengusaha kecil dengan menggunakan konstruksi penjaminan
kredit atas dasar fidusia. Kredit atas dasar fidusia merupakan pengikatan
jaminan dengan lembaga pengikatan jaminan yang sempurna dan memberikan hak
yang preferent kepada kreditor, dalam hal ini adalah lembaga jamin
atau fidusia. Kredit pada fitur fidusia, bagi kreditor dan debitur merupakan
jaminan yang ideal.
7. Kresna
Kresna merupakan pemberian pinjaman kepada
pegawai atau karyawan dalam rangka kegiatan produktif /konsumtif dengan
pengembalian secara angsuran. Sampai saat ini kresna baru bisa diambil oleh
pegawai pegadaian. Kresna dimasa mendatang akan dikembangkan menjadi produk
yang bisa dimanfaatkan untuk cicilan kendaraan bermotor.
8. Jasa
gadai (Kredit Cepat Aman/KCA)
Proses pemberian system gadai hanya memakan
waktu 15 menit, selain itu, aman dan prosedurnya mudah, yaitu dengan jaminan
barang bergerak.
9. Usaha
Sewa Gedung
Perum pegadaianjuga menyediakan sewa
gedung, seperti : Gedung Langen Palikrama, Gedung Serbaguna, dan Harco Pasar
Baru, serta Kenari Baru.
10. Kredit Tunda Jual Komoditas
Pertanian
Kredittunda jual komoditas pertanian ini
diberikan kepada petani degan jaminan gabah kering giling. Layanan kredit ini
ditujuhkan untuk membantu para petani pasca panen terhindardari tekanan akibat
fluktuasi harga pada saat panen dan permainan para tengkulak. Sasaran utama
gadai gabah adalah membantu petani agar dapat menjual gabah yang dimilikinya
sesuai dengan harga dasar yang ditetapkan pemerintah.
11. Kredit Kelayakan Usaha
Suatu bentuk pengembangan dari kredit gadai
yang diperuntukkan bagi para pengusaha kecil dan mikro agar tidak lagi
menggadaikan alat- alat produksinya. Dengan melihat kelayakan usahanya, mereka
tetap memperoleh kredit dan barang jaminanya tetap dapat digunakan
untukmenjalankan usahanya.
12. Lelang Barang Jaminan
Jika sampai batas waktu tertentu, nasabah
tidak melunasi, mencicil atau memperpanjang pinjaman, barang akan dilelang pada
bulan ke-5. Pelelangan akan di dilaksanakan oleh pegadaian sendiri. Tanggal
lelang akan diumumkan pada papan pengumuman dan media radio. Dalam hal barang
jaminan akan dilelang, nasabah masih berhak menerimah uang kelebihan yaitu
hasil penjualan dalam lelang setelah setelah dikurangi uang pinjaman + sewa
modal, biaya lelang. Apabila kredit belum dapat dikembalikan dalam
waktunya dapat diperpanjang dengan cara dicicil atau gadai ulang. Kedua cara
ini secara otomatis akan memperpanjang jangka waktu kredit.[5]
H. Pegadaian Sistem
Syariah
1. Pengertian
Gadai dilihat dari sisi fiqih
disebut “Ar- Rahn” yaitu suatu akad (perjanjian) pinjam- meminjam
dengan menyerahkan barang milik sebagai tanggungan utang. Perjanjian Gadai pada
prinsipnya diterimah dan diakui dalam Islam, berdasarkan firman Allah Swt.
Dalam transaksi rahn (gadai syariah) dikenal beberapa istilah yang harus
dipahami oleh setiap individu yang melaksanakan transaksi. Rahn dalam
pengertian hukum perdata adalah sama dengan gadai, tetapi dalam pengertian Syariah
(Islam) terdapat hal- hal yang spesifik yang tidak terdapat pada pengertian
gadai , yaitu sebagai berikut.
a. Rahn
artinya tetap, kekal, dan jaminan . Menurut beberapa mazhab, rahn berarti
perjanjian penyerahan harta yang oleh pemiliknya dijadikan jaminan utang yang
nantinya dapat dijadikan sebagai pembayar hak piutang tersebut, baik seluruhnya
maupun sebagian.
b. Rahn
adalah produk jasa berupa pemberian pinjaman menggunakan system gadai dengan
berlandaskan prinsip- prinsip syariat islam, di mana: tidak menentukan
tarif jasa dari besarnya uang pinjaman.
c. Rahn
dalam hokum islam dilakukan secara sukarela atas dasar tolong menolong dan
tidak untuk semata- mata mencari keuntungan.
2. Landasan
hukum pegadaian syariah
Sebagai referensi atau landasan hukum
pinjam-meminjam dengan jaminan (borg) adalah firman Allah Swt. Berikut.
مَقْبُوضَةٌ فَرِهَانٌ كَاتِبًا تَجِدُوا وَلَمْ سَفَرٍ عَلَى كُنْتُمْ وَإِنْ
Apabila kamu dalam perjalanan dan tidak ada
orang yang menuliskan utang, maka hendaklah dengan rungguhan yang diterima
ketika itu (Al-Baqarah:283).
Diriwayatkan oleh Ahmad, Bukhari, Nasai, dan Ibnu Majah dari Anas r.a. ia
berkata:
“Rasulullah Saw. Merungguhkan baju besi
kepada seorang yahudi di Madinah ketika beliau mengutangkan gandum dari seorang
yahudi”.
Dari hadist di atas dapat dipahami bahwa agama islam tidak membeda-bedakan
antara orang muslim dan non-muslim dalam bidang muamalah, maka seorang muslim
tetap wajib membayar utangnya sekalipun kepada non-muslim.[6]
3. Mekanisme Operasional Pegadaian Islam
Dari landasan islam tersebut ,maka
mekanisme operasional pegadaian islam dapat digambarkan sebagai berikut;Melalui
akad rahn,nasabah menyerahkan barang bergerak dan kemudian dan kemudian
penggadaian menyimpan dan merawatnya di tempat yang telah disediahkan oleh
penggadaian.Akibat yang timbul dari proses penyimpanan adalah
timbulnya biaya-biaya yang meliputi nilai investasi tempat penyimpanan,biaya
perawatan,dan keseluruhan proses kegiatannya. Atas dasar ini di benarkan bagi
pegadaian mengenakan biaya sewa kepada nasabah sesuai jumlah yang di sepakati
oleh kedua belah pihak.
Penggadaian islam akan memperoleh
keuntungan hanya dari beasewa tempat yang di pungut bukan tambahan berupa bunga
atau sewa modal yang di perhitungkan dari uang pinjaman. Sehingga di sini dapat
dikatakan proses pinjam meminjam uang hanya sebagai “lipstick” yang akan
menarik minat konsumen untuk menyimpan barangnya di pegadaian
Adapun ketentuan atas persyaratan yang
menyertai akad tersebut meliputi :
a. Akad.
Akad tidak mengandung syarat fasik /batil seperti murtahin mensyaratkan barang
jaminan dapat di manfaatkan tanpa batas.
b. Marhun
Bih ( pinjaman ). Pinjaman merupakan hak yang wajib di kembalikan kepada
murtahin dan bisa di lunasi dengan barang yang di rahn-kan tersebut. Serta,
pinjaman itu jelas dan tertentu.
c. Marhun
( barang yang di rahn kan ). Marhun bisa di jual dan nilainya seimbang dengan
pinjaman, memiliki nilai, jelas ukurannya, milik sah penuh dari rahin, tidak
terkait dengan hak orang lain, dan bisa di serahkan baik materi maupun
manfaatnya
d. Jumlah
maksimum dana rahn dan nilai likuidasi barang yang di rahn kan serta jangka
waktu rahn di tetapkan dalam prosedur.
e. Rahin
dibebani jasa manajemen atas barang berupa : biaya asuransi,
penyimpanan,keamanan,dan pengolahan serta administrasi.
Untuk dapat memperoleh layanan dari
pegadaian, masyarakat hanya cukup menyerahkan harta geraknya
(emas,berlian,kendaraan,dll ) untuk di titipkan disertai dengan copy tanda
pengenal. Kemudian staf penaksir akan menentukan nilai taksiran barang bergerak
tersebut yang akan di jadikan sebagai patokan perhitungan pengenaan sewa
simpanan ( jasa simpanan ) dan pelapon uang pinjaman yang dapat di berikan.
Taksiran barang yang ditentukan berdasarkan nilai instrinsik dan harga pasar
yang telah di tetapkan oleh forum pagadaian. Maksimum uang pinjaman yang dapat
di berikan adalah sebesar 90% dari nilai taksiran barang.
Setelah melalui tahapan ini, pegadaian
islam dan nasabah melakukan akad dengan kesepakatan:
1. Jangka
waktu penyimpanan barang dan pinjaman ditetapkan selama maksimum 4 bulan
2. Nasabah
bersedia membayar jasa simpanan sebesar Rp 90,-( Sembilan puluh rupiah) dari
kelipatan taksiran Rp 10.000,-per sepuluh hari yang di bayar bersamaan pada
saat melunasi pinjaman.
3. Membayar
biaya administrasi yang besarnya ditetapka oleh pegadaian pada saat pencaiaran
uang pinjaman.[7]
I. Mekanisme
Produk Syariah
1. produk gadai ( Ar-Rahn )
Untuk
mengajukan permohonan permintaan gadai, calon nasabah harus terlebih dahulu
memenuhi kebutuhan berikut:
1. Membawa
fotokopi KTP atau identitas lainnya ( SIM, paspor, dan lain-lain )
2. Mengisi
permulir permintaan rahn
3. Menyerahkan
barang jaminan ( marhun ) bergerak, seperti:
a. Perhiasan
emas, berlian
b. Kendaraan
bermotor
c. Barang-barang
elektronik
Selanjutnya, presedur pemberian pinjaman
( Marhun Bih)dilakukan melalui tahapan berikut:
1. Nasabah
mengisi fermulir permintaan rahn
2. Nasabah
menyerahkan formulir permintaan rahn yang dilampiri dengan fotokopi; idenditas
serta barang jaminan ke loket.
3. Petugas
pegadaian menaksir ( marhun ) agunan yang diserahkan
4. Besarnya
pinjaman / marhun bih adalah sebesar 90% dari taksiran marhun.
5. Apabila
disepakati besarnya pinjaman, nasabah menandatangani akad dan menerima
uang pinjaman.
J. Perbedaan
Pegadaian Konvensional dengan Pegadaian Syariah serta dengan bank
Pegadaian Konvensional
|
Pegadaian Syariah
|
Didasarkan pada Peraturan Pemerintah
Nomor 103 tahun 2000
|
Didasarkan pada Peraturan Pemerintah
Nomor 103 tahun 2000 dan Hukum Agama Islam
|
Biaya administrasi berdasarkan prosentase
berdasarkan golongan barang
|
Biaya administrasi menurut ketetapan
berdasarkan golongan barang
|
Bila lama pengembalian pinjaman lebih
dari perjanjian barang gadai dilelang kepada masyarakat
|
Bilamana lama pengembalian pinjaman lebih
dari akad, barang gadai nasabah dijual kepada masyarakat
|
Sewa modal dihitung dengan: Prosentase x
uang pinjaman (UP)
|
Jasa simpanan dihitung dengan: konstanta
x taksiran
|
Maksimal jangka waktu 4 bulan
|
Maksimal jangka waktu 3 bulan
|
Uang Kelebihan (UK)= hasil lelang- (uang
pinjaman + sewa modal + biaya lelang)
|
Uang kelebihan (UK) = hasil penjualan -
(uang pinjaman + jasa penitipan + biaya penjualan)
|
Bila dalam satu tahun uang kelebihan
tidak diambil, uang kelebihan tersebut menjadi milik pegadaian
|
Bila dalam satu tahun uang kelebihan
tidak diambil, diserahkan kepada Lembaga ZIS
|
1 hari dihitung 15 hari
|
1hari dihitung 5 hari
|
Mengenakan bunga (sewa modal) terhadap
nasabah uang memperoleh pinjaman
|
Tidak mengenakan bunga pada nasabah yang
mendapatkan pinjaman
|
Istilah- istilah yang digunakan:
· Gadai
· Pegadaian
· Nasabah
· Barang
Pinjaman
· Pinjaman
|
Istilah- istilah yang digunakan:
· Rahn
· Murtahin
· Rahin
· Marhun
· Marhun
Bih
|
K. Perbedaan
Pegadaian dengan Bank
Pegadaian
|
Bank
|
Prosedur pemberian dana mudah dan cepat
dan tidak berbelit-belit
|
Prosedur sulit dan lama
|
Untuk masyarakat yang meminjam dana kecil
karena pegadaian merambah ke kalangan masyarakat atas
|
Hanya peminjam besar dan terpercaya
|
Dengan jaminan barang sehari- hari
seperti emas dan barang elektronik lainya
|
Barang jaminan bernilai tinggi karena
pinjaman dalam jumlah besar
|
Bunga rendah dan sesuai dengan
kesepakatan
|
Bunga pasar dan berfluktuasi
|
Bila tidak bisa dibayar, barang yang
digadaikan akan disita untuk dilelang
|
Bila tidak membayar didatangi debt
collector, sebelum diusut ke pengadilan
|