SEJARAH PEGADAIAN YANG BELUM BANYAK ORANG KETAHUI
Sejarah Pegadaian dimulai pada saat
Pemerintah Penjajahan Belanda (VOC) mendirikan BANK VAN LEENING yaitu lembaga
keuangan yang memberikan kredit dengan sistem gadai, lembaga ini pertama kali
didirikan di Batavia pada tanggal 20 Agustus 1746.
Ketika Inggris mengambil alih kekuasaan
Indonesia dari tangan Belanda (1811-1816) Bank Van Leening milik pemerintah
dibubarkan, dan masyarakat diberi keleluasaan untuk mendirikan usaha pegadaian
asal mendapat lisensi dari Pemerintah Daerah setempat (liecentie stelsel).Namun
metode tersebut berdampak buruk, pemegang lisensi menjalankan praktek rentenir
atau lintah darat yang dirasakan kurang menguntungkan pemerintah berkuasa
(Inggris). Oleh karena itu, metode liecentie stelsel diganti menjadi pacth
stelsel yaitu pendirian pegadaian diberikan kepada umum yang mampu membayarkan
pajak yang tinggi kepada pemerintah.
Pada saat Belanda berkuasa kembali, pola
atau metode pacth stelsel tetap dipertahankan dan menimbulkan dampak yang sama
dimana pemegang hak ternyata banyak melakukan penyelewengan dalam menjalankan
bisnisnya. Selanjutnya pemerintah Hindia Belanda menerapkan apa yang disebut
dengan ‘cultuur stelsel’ dimana dalam kajian tentang pegadaian, saran yang
dikemukakan adalah sebaiknya kegiatan pegadaian ditangani sendiri oleh
pemerintah agar dapat memberikan perlindungan dan manfaat yang lebih besar bagi
masyarakat. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, pemerintah Hindia Belanda
mengeluarkan Staatsblad (Stbl) No. 131 tanggal 12 Maret 1901 yang mengatur
bahwa usaha Pegadaian merupakan monopoli Pemerintah dan tanggal 1 April 1901
didirikan Pegadaian Negara pertama di Sukabumi (Jawa Barat), selanjutnya setiap
tanggal 1 April diperingati sebagai hari ulang tahun Pegadaian.
Pada masa pendudukan Jepang, gedung Kantor
Pusat Jawatan Pegadaian yang terletak di Jalan Kramat Raya 162 dijadikan tempat
tawanan perang dan Kantor Pusat Jawatan Pegadaian dipindahkan ke Jalan Kramat
Raya 132.Tidak banyak perubahan yang terjadi pada masa pemerintahan Jepang,
baik dari sisi kebijakan maupun Struktur Organisasi Jawatan Pegadaian. Jawatan
Pegadaian dalam Bahasa Jepang disebut ‘Sitji Eigeikyuku’, Pimpinan Jawatan
Pegadaian dipegang oleh orang Jepang yang bernama Ohno-San dengan wakilnya
orang pribumi yang bernama M. Saubari.
Pada masa awal pemerintahan Republik
Indonesia, Kantor Jawatan Pegadaian sempat pindah ke Karang Anyar (Kebumen)
karena situasi perang yang kian terus memanas.Agresi militer Belanda yang kedua
memaksa Kantor Jawatan Pegadaian dipindah lagi ke Magelang.Selanjutnya, pasca
perang kemerdekaan Kantor Jawatan Pegadaian kembali lagi ke Jakarta dan
Pegadaian kembali dikelola oleh Pemerintah Republik Indonesia. Dalam masa ini
Pegadaian sudah beberapa kali berubah status, yaitu sebagai Perusahaan Negara
(PN) sejak 1 Januari 1961, kemudian berdasarkan PP.No.7/1969 menjadi Perusahaan
Jawatan (PERJAN), selanjutnya berdasarkan PP.No.10/1990 (yang diperbaharui
dengan PP.No.103/2000) berubah lagi menjadi Perusahaan Umum (PERUM) hingga
sekarang.
Kini usia Pegadaian telah lebih dari
seratus tahun, manfaat semakin dirasakan oleh masyarakat, meskipun perusahaan
membawa misi public service obligation, ternyata perusahaan masih mampu
memberikan kontribusi yang signifikan dalam bentuk pajak dan bagi keuntungan
kepada Pemerintah, disaat mayoritas lembaga keuangan lainnya berada dalam
situasi yang tidak menguntungkan.
Menurut kitab undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1150, gadai adalah hak yang diperoleh seorang yang mempunyai piutang atas
suatu barang bergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang
berpiutang oleh seorang yang mempunyai utang atau oleh seorang lain atas nama
orang yang mempunyai utang. Seorang yang berutang tersebut memberikan kekuasaan
kepada orang berpiutnag untuk menggunakan barang bergerak yang telah diserahkan
untuk melunasi utang apabila pihak yang berhutang tidak dapat memenuhi
kewajibannya pada saat jatuh tempo.
Perusahaan Umum Pegadaian adalah
satu-satunya badan usaha di Indonesia yang secara resmi mempunyai izin untuk
melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk
penyaluran dana ke masyarakat atas dasar hukum gadai seperti
dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1150 di atas . Tugas
Pokoknya adalah memberi pinjaman kepada masyarakat atas dasar hokum gadai agar
masyarakat tidak dirugikan oleh kegiatan lembaga keuangan informal yang
cenderung memanfaatkan kebutuhan dana mendesak dari masyarakat.Hal ini didasari
pada fakta yang terjadi di lapangan bahwa terdapat lembaga keuangan yang
seperti lintah darat dan pengijon yang dengan melambungkan tingkat suku bunga
setinggi-tingginya.
C. Kegiatan Pegadaian
Kegiatan pegadaian umumnya meliputi dua hal
yaitu sebagai berikut:
1. Penghimpunan
dana (funding product)
Pegadaian sebagai lembaga keuangan tidak
diperkenankan secara langsung menghimpun dana dari masyarakat seperti dalam
bentuk simpanan misalnya tabungan, giro, deposito sebagaimana perbankan, untuk
memenuhi kebutuhan dananya untuk melakukan kegiatan usahanya maka sumberdananya
yaitu:
a. Modal
sendiri terdiri dari:
· Modal awal, yaitu
kekayaan negara diluar APBN
· Penyertaan modal
pemerintah
· Laba ditahan, laba
ditahan ini merupakan akumulasi laba sejak perusahaan perum pegadaian berdiri
b. Pinjaman
jangka pendek dari perbankan
· Dana jangka pendek
sebagian besar adalah dalam bentuk (sekitar 80% dari total dana jangka pendek
yang dihimpun)
· Pinjaman jangka pendek
dari pihak lainnya (utang kepada nasabah, dan lain-lain)
c. Kerja
sama dengan pihak ketiga dalam memanfaatkan aset perusahaan dalam bidang bisnis
properti, seperti pembangunan gedung kantor dan pertokoan dengan sistem BOT,
build, operate, dan transfer.
d. Dari
masyarakat dengan menerbitkan obligasi
e. Mengadakan
kerja sama dengan lembaga keuangan lainnya, baik perbankan maupun nonperbankan.
2. Penggunaan
dana
Dana yang berhasil dihimpun digunakan untuk
mendanai perum pegadaian, dana tersebut digunakan sebagai berikut:
a. Uang
kas dan dana likuid lain
b. Pendanaan
kegiatan operasional
c. Pembelian
dan pengadaan berbagai macam bentuk aktiva tetap dan inventaris
d. Penyaluran
dana
e. Investasi
lain
f. Pinjaman
pegawai
D. Tujuan dan Manfaat
Pegadaian
Tujuan Usaha Pegadaian :
1. Membantu orang-
orang yang membutuhkan pinjaman dengan syarat mudah
2. Untuk
masyarakat yang ingin mengetahui barang yang dimilikinya, pegadaian memberikan
jasa taksiran untuk mengetahui nilai barang
3. Menyediakan jasa
pada masyarakat yang ingin menyimpan barangnya
4. Memberikan
kredit kepada masyarakat yang mempunyai penghasilan tetap seperti karyawan
5. Menunjang
pelaksana kebijakan dan program pemerintah dibinang ekonomi dan pembangunan
nasional pada umumnya melalui penyaluran uang pinjaman atas dasar hokum gadai
6. Mencega
praktik ijon, pegadaian gelap, riba dan pinjaman tidak wajar lainya
7. Meningkatkan
kesejahteraan masyarakat terutama golongan menengah kebawa melalui penyediaan
dana atas dasar hokum gadai, dan jasa dibidang keuangan lainya berdasarkan
ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku
8. Membina
perekonomian rakyat kecil dengan menyalurkan kredit atas dasar hukum gadai
kepada masyarakat
9. Disamping
penyaluran kredit, maupun usaha- usaha lainya yang bermanfaat terutama
bagi pemerintah dan masyarakat
10. Membina pola pengkreditan
supaya benar- benar terarah dan bermanfaat, terutama mengenai kredit yang
bersifat produktif dan bila perlu memperluas daerah operasionalnya.
Manfaat Pegadaian
1. Bagi
Nasabah
Manfaat utama yang diperoleh nasabah yang
meminjam dari perum pegadaian adalah ketersediaan dana dengan prosedur yang
relatif lebih sederhana dan dalam waktu yang lebih cepat terutama apabila
dibandingkan dengan kredit perbankan. Disamping itu mengingat itu jasa yang
ditawarkan oleh Perum Pegadaian tidak hanya jasa pegadaian, nasabah juga
memperolah manfaat sebagai berikut:
a. Penaksiran
nilai suatu barang bergerak dari dari pihak atau institusi yang telah
berpengalaman dan dapat dipercaya.
b. Penitipan
suatu barang bergerak pada tempat yang aman dan dapat dipercaya Nasabah yang
akan berpergian, merasa kurang aman menempatkan barang bergeraknya ditempat
sendiri, atau tidak mempunyai sarana penyimpanan suatu barang bergerak dapat
menitipkan suatu barang bergerak dapat menitipkn barangnya di Perum Pegadaian.
2. Bagi
Perusahaan
Pegadaian
Manfaat yang diharapkan Perum Pegadaian
sesuai jasa yang diberikan kepada nasabahnya adalah:
a. Penghasilan
yang bersumber dari sewa modal yang dibayarkan oleh peminjam dana.
b. Penghasilan
yang bersumber dari ongkos yang dibayarkan oleh nasabah memperoleh jasa
tertentu dari Perum Pegadaian.
c. Pelaksanaan
misi Perum Pegadaian sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara yang bergerak
dalam bidang pembiayaan berupa pemberian bantuan kepada masyarakat yang
memerlukan dana dengan prosedur dan cara yang relatif sederhana.
d. Berdasarkan
Beraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1990, laba yang diperoleh oleh
Perum Pegadaian digunakan untuk:
1) Dana
pembangunan semesta (55%)
2) Cadangan
umum (5%)
3) Cadangan
tujuan (5%)
E. Pihak Yang Terlibat dan
Fasilitas Yang Diberikan Oleh Perusahaan
a.Nasabah
nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa bank syariah dan atau Unit Usaha Syariah. Nasabah penyimpan adalah nasabah yang menempatkan dananya di Bank Syariah dan atau Unit Usaha Syariah dalam bentuk simpanan berdasarkan akad antara bank syariah atau Unit Usaha Syariah dan nasabah yang bersangkutan. Nasabah investor adalah nasabah yang menempatkan dananya di Bank Syariah dan atau Unit Usaha Syariah dalam bentuk investasi
b.Petugas Penaksir
c.Kasir
pemegang kas (uang); orang yg bertugas menerima dan membayarkan uang
Fasilitas Yang Diberikan oleh Perusahaan
Pegadaian
a)Pendanaan kegiatan operasional
Kegiatan operasional Perum Pegadaian memerlukan dana yang tidak kecil. Dana ini antara lain digunakan untuk : gaji pegawai, honor, perawatan peralatan, dan lain-lain.
b)Penyaluran dana
Pengunaan dana yang utama adalah untuk disalurkan dalam bentuk pembiayaan datas dasar hukum gadai. Lebih dari 50% dana yang telah dihimpun oleh Perum Pegadaian tertanam dalam bentuk aktiva ini, karena memang ini merupakan kegiatan utamanya. Penyaluran dana ini diharapkan akan dapat menghasilkan keuntungan, meskipun tetap dimungkinkan untuk mendapatkan penerimaan dari bunga yang dibayarkan oleh nasabah. Penerimaan inilah yang merupakan penerimaan utama bagi Perum Pegadaian dalam menghasilkan keuntungan, meskipun tetap ,dimungkinkan untuk mendapatkan penerimaan dari sumber yang lain seperti investasi surat berharga dan pelelangan jaminan gadai.
c)Investasi lain
Kelebihan dana (idle fund) yang belum diperlukan untuk mendanai kegiatan operasional maupun belum dapat disalurkan kepada masyarakat, dapat ditanamkan dalam berbagai macam bentuk investasi jangka pendek dan menengah. Investasi ini dapat menghasilkan penerimaan bagi Perum Pegadaian, namun penerimaan ini bukan merupakan penerimaan utama yang diharapkan oleh Perum Pegadaian. Sebagai contoh, Perum Pegadaian dapat memanfaatkan dananya untuk investasi dibidang property, seperti kantor dan took. Pelaksanaan investasi ini biasanya bekerja sama dengan pihak ketiga seperti pengembang (developer), kontraktor, dan lain-lain.
F. Mekanisme
Pegadaian
I. Mekanisme
transaksi menggadaikan barang
Alur proses transaksi oleh nasabah adalah
sebagai berikut :
1. Nasabah datang kemudian dilayani
oleh petugas.
2. Petugas mengecek apakah nasabah
telah terdaftar sebagai member atau tidak, jika telah terdaftar maka nasabah
dapat melakukan transaksi menggadaikan barang. Namun jika belum terdaftar maka
petugas akan menginformasikan kepada nasabah untuk mendaftar sebagai member
pegadaian terlebih dahulu.
3. Untuk satu transaksi pinjaman
uang, nasabah memberikan satu atau lebih barang sebagai jaminan.
4. Barang yang dijaminkan dicatat
jenis, merk, tipe, tanggal pembelian, tanggal tebus, keterangan mengenai barang
tersebut.
5. Kemudian proses selanjutnya yaitu
menaksir harga barang yang dijaminkan. Pegadaian mempunyai data mengenai harga
barang berdasarkan jenis, merek dan tipe barangnya untuk memudahkan dalam penaksiran
barang.Hanya barang – barang yang ada dalam daftar ini yang dapat diterima
sebagai barang jaminan / digadaikan.Petugas mengentry data – data barang yang
digadaikan, kemudian system memproses perhitungan harrga taksiran barang
tersebut.
6. Setelah penaksiran harga barang
jaminan selesai, maka petugas yang melayani transaksi pinjaman baru bisa
menentukan berapa pinjaman yang bisa diberikan. Besar pinjaman yang harus
dikembalikan oleh nasabah adalah sebesar pinjaman ditambah bunga sesuai
ketentuan dari pegadaian.
7. Pegadaian menawarkan
berbagai paket – paket produk jasa yang dimiliki oleh pegadaian sehingga
nasabah dapat menetukan pilihannya sesuai dengan kebutuhannya.
II. Mekanisme transaksi
pembayaran cicilan pinjaman
1. Nasabah datang kemudian dilayani
oleh petugas.
2. Petugas mencatat kapan nasabah
melakukan pembayaran angsuran, besar angsuran, dan tanggal seharusnya membayar
kapan. Jika ternyata melebihi tanggal yang seharusnya maka akan dikenai denda.
3. Jika masa pinjaman berakhir dan
angsuran belum lunas maka barang – barang yang dijaminkan dianggap hangus dan
tidak bisa ditebus lagi. Barang – barang tersebut akan dilelang oleh pihak
pegadaian.
III. Mekanisme
transaksi pelelangan
1. Petugas melelang barang – barang
kepada nasabah.
2. Nasabah dapat melakukan penawaran
harga terhadap barang yang dilelang, jika penawaran disetujui oleh pegadaian
maka barang tersebut telah menjadi milik nasabah tersebut.
3. Barang – barang yang sudah laku
dilelang dicatat kapan barang itu dilelang, harga lelang, serta siapa
pembelinya. Untuk pembelinya dicatat data pribadinya (nama, no. KTP, alamat,
dsb).